Senin, 22 Mei 2017

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Download Link Disini:

Lampiran Permendagri No.19 Th 2016




1 komentar:

  1. Om Admin, bagaimana pengelolaan aset di dumai? kami lihat, banyak pihak (sperti pedagang) yg memanfaatkan aset negara/daerah untuk kepentingan pribadi/keuntungan, misalnya berjualan di badan jalan, tanah pemerintah, taman kota, di trotoar dan sebagainya. padahal menurut kami hal itu kan melanggar aturan dalam pemanfaatan aset, dan banyak mengganggu ketertiban umum. pedestrian/trotoar itu kan hak masyarkat pejalan kaki. begitu juga yang berjualan di badan jalan, sehingga jalan semakin sempit dan membahayakan pengguna jalan. semoga pemerintah dumai mampu menertibkan hal tersebut. jika pemda menyediakan tempat yang menarik, kami rasa pedagang mau atau tidak mau akan direlokasi ke tempat tersebut. mohon perhatiannya ya Pak. terima kasih.

    BalasHapus